Tagged: KDRT
Minggu Pagi dengan Ceramah Agama dan KDRT
#30harimenulis, Day 8:
Pagi ini saya baru saja menyaksikan sebuah acara ceramah agama yang disampaikan oleh seorang ustad yang namanya sudah cukup tersohor di negeri kita ini. Selama mendengarkan ada satu kalimat beliau yang membuat saya merasa sangat-sangat prihatin. Beliau berkata,
“seorang istri itu harus senantiasa mengenakan jubah sabar-nya, istri adalah pusat keluarga. Seorang istri harus begitu sabarnya dan tawakkal kepada Allah SWT. Suami mau melakukan apapun terhadapnya, janganlah mengadu kepada orang lain, mengadulah hanya kepada Allah SWT semata. Karena hanya Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Menolong Hamba-Nya”
Rasanya sedih banget mendengar hal ini disampaikan oleh seorang ustad yang memiliki jemaat ribuan orang. Kenapa? Karena, jika orang mentah-mentah menelan apa yang beliau sampaikan, istri-istri di luar sana pasti akan percaya bahwa seperti apapun (dan yang mereka tangkap di sini benar-benar APAPUN) perlakuan suami terhadap mereka, mereka tidak diperkenankan menceritakannya terhadap orang lain. Oke, berhenti di sini. Pertanyaan saya, bagaimana jika suaminya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dapat membahayakan diri si istri? Apakah lantas istri tidak boleh membiarkan orang lain, bahkan pihak keluarganya, mengetahui hal ini? Ke mana perginya hak-hak asasi sebagai istri?
Sejauh ini saya yakin tidak banyak yang tahu dengan apa yang dimaksud dengan KDRT itu sendiri. Definisi kekerasan dalam rumah tangga (menurut UU No.23/2004 pasal 1, dalam Poerwandari & Lianawati, 2010) adalah, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga juga menyangkut kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga. Untuk kekerasan fisik, mungkin sudah banyak yang mengerti seperti apa bentuknya, namun tidak dengan kekerasan psikis. Definisi kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7 UU No.23/2004). Hal ini bisa mencakup juga mengatakan kata-kata kasar yang menyakiti hati pasangan, mempermalukan pasangan di hadapan orang lain, dan sebagainya. Sedangkan kekerasan seksual, sesuai dengan UU No.23/2004 pasal 8, meliputi a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, dan b) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Dengan ketiadaan pengetahuan mengenai hak-hak baik pihak istri maupun suami dalam sebuah bentuk institusi perkawinan, maka baik pihak istri maupun suami seringkali tidak tahu apa yang harus mereka lakukan jika dihadapkan pada situasi seperti yang dijelaskan di atas. Ditambah lagi dengan adanya pemahaman sepotong-sepotong terhadap ceramah maupun imbauan-imbauan agama yang disampaikan di televisi maupun secara langsung. Di sini saya tidak menyalahkan ceramah agama ataupun pemuka agama manapun, namun yang saya khawatirkan adalah pemahaman orang-orang yang tidak menyeluruh terhadap apa yang disampaikan dalam ceramah tersebut yang bisa jadi merugikan, bahkan membahayakan keselamatan jiwa mereka sendiri. Belum lagi jika urusan ini tidak hanya muncul antara istri dan suami saja, namun anak yang, mau tidak mau, pasti dilibatkan.
Hal ini tentu menyulitkan pihak-pihak yang ingin membantu, salah satunya adalah psikolog. Walaupun saya pribadi belum pernah terjun ke lapangan langsung dan mendapatkan kasus-kasus KDRT, namun saya membayangkan betapa sulitnya mengubah pola pikir masyarakat kita mengenai hal-hal seperti ini, terutama jika hal-hal tersebut telah terkait dengan kepercayaan agama. Bukankah agama seharusnya mengajarkan kasih? Lalu bagaimana jika ada kasus-kasus semacam ini? Mana yang terlebih dahulu harus ditangani, korban atau justru pelaku?
*Pagi-pagi udah puyeng mikirin beginian* :s
– D! –
Daftar Pustaka:
Poerwandari, Kristi & Ester Lianawati. (2010). Buku saku untuk penegak hukum, petunjuk penjabaran kekerasan psikis untuk menindaklanjuti laporan kasus KDRT. Depok: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia